Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung yang Sempat Tertunda
Jerinx SID bebas, suami Nora Alexandra mengungkapkan rencana program bayi tabung yang sempat tertunda.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID mengungkapkan perihal rencana program bayi tabung bersama sang istri, Nora Alexandra.
Jerinx SID mengaku akan fokus untuk mendapat momongan bersama Nora Alexandra.
Pasalnya, program bayi tabung sebelumnya gagal karena Jerinx SID kembali tersandung kasus.
"Rencana kedepan akan program bayi tabung," terang Jerinx SID, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Nora Alexandra Turuti Permintaan Jerinx SID, Pamer Foto Mesra di Instagram
Nora Alexandra pun menanyakan hal tersebut, mengingat rencana itu sempat tertunda sebelumnya.
"Itu yakin benar?" tanya Nora.
"Yakin, benar," sahut Jerinx.
"Sebab sebelumnya gagal," timpal Nora.
"Duluan ditangkap soalnya," ucap Jerinx.
Jerinx pun mengatakan bahwa dirinya bersama Nora Alexandra akan bulan madu.
"Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," tuturnya.
Rencana program bayi tabung telah lama direncanakan
Kembali dikutip dari Tribunnews, Nora Alexandra dan Jerinx sudah sejak lama berencana untuk melakukan program bayi tabung.
Namun, rencana tersebut tertunda.
Rencana ini pun akan dilaksanakan saat Jerinx sudah dinyatakan bebas.
"Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung."
"Udah (rencana lama), tapi keburu kena kasus lagi suami."
"Sebenernya udah dari lama sih," ungkapnya.
Faktor kesehatan Jerinx membuat keduanya sepakat untuk menjalani program bayi tabung.
"Karena ada faktor kesehatan dari suami, iya dari dulu udah pengen punya anak," imbuh Nora.
Jerinx SID bebas bersyarat dan wajib lapor
Diketahui, pada Selasa (2/8/2022), Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Didampingi Nora Alexandra, Jerinx SID keluar dengan kemeja merah kotak-kotak hitam.
Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.
"Iya (bebas)," tutur Gendo.
Bebasnya suami Nora Alexandra tersebut dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
Sebagai informasi, cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."
"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," sambung Gendo.
Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Meski dinyatakan bebas, Jerinx masih harus wajib lapor.
Hal ini lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ucap Gendo.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Indah Aprilin)
Berita lainnya terkait Nora Alexandra dan Jerinx SID
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.