Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Dituntut Dibawah 5 Tahun
Nirina Zubir kecewa saat tahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum notaris pelaku Mafia Tanah dengan hukuman yang lebih ringan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Meski puas mendengar tuntutan untuk Riri Khasmita, Bintang film Nirina Zubir kecewa saat tahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mafia Tanah lainnya dengan hukuman yang lebih ringan.
JPU menuntut terdakwa Farida dan Ina Rosiana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, serta Erwin Riduan dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Baca juga: Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah
Ketiga terdakwa tersebut adalah petugas PPAT, yang membantu Riri Khasmita menggelapkan aset milik orang tua Nirina Zubir.
Riri Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir semasa hidup.
"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Nirina menyebut Farida petugas PPAT itu sudah ketahuan menerika aliran dana dari Riri, pelaku utama penggelapan namun tidak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa
"TERUS diberikan tuntutannya adalah 4 tahun, 4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," ucapnya.
"Belum lagi Ina Rosiana dan Erwin yang turut membantu. Bukannya tuntutan mereka sama-sama tinggi, eh dibawah lima tahun," sambungnya.
Karena tidak dituntut diatas lima tahun, Nirina merasa hukuman tersebut tidak membuat para pelaku mafia tanah jera sudah melakukan aksinya.
Baca juga: Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya
"Ini mana efek jeranya? mana keadilan yang akan ditegakkan? mana? saya sih enggak deh. Kalau misalnya masih pada ngomongin berantas mafia tanah, mana? ini sama sekali tidak memberikan contoh efek jera sama sekali," jelasnya.
Oleh karena itu, Nirina Zubir menegaskan dirinya kecewa terhadap jaksa yang tidak menuntut tiga terdakwa petugas PPAT dengan hukuman diatas lima tahun.
"Jadi buat saya kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja gak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? Ini udah jelas kok akto intelektualnya siapa," ujar Nirina Zubir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.