Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kebebasan Jerinx Disambut Bahagia Dua Personel SID Bobby Kool dan Eka Rock

Kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan bukannhanya jadi kebahagiaan Nora Alexandra. 2 rekannya di SID Bobby Kool dan Eka Rock juga ikut berbahagia

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kebebasan Jerinx Disambut Bahagia Dua Personel SID Bobby Kool dan Eka Rock
Instagram @bobbybikul
Dua rekannya di Superman Is Dead, Bobby Kool dan Eka Rock juga ikut berbahagia atas kebebasan Jerinx. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan bukannhanya jadi kebahagiaan Nora Alexandra.

Dua rekannya di Superman Is Dead, Bobby Kool dan Eka Rock juga ikut berbahagia atas kebebasan Jerinx.

Baca juga: Rencana Jerinx SID Bebas, Nyanyi Bareng SID, 14 Agustus Jadi Panggung Pertamanya

Keduanya mengunggah foto yang sama yang memperlihatkan mereka menggandeng Jerinx.

Bobby di kiri dan Eka di kanan, keduanya menggandeng lengan Jerinx yang baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan.

"Pulang," tulis Bobby Kool di Instagramnya.

"Otot Rangka, Shoulder, Leg sudah makin strong. Welcome home mas Boy," tulis Eka.

Baca juga: Usai Bebas, Jerinx SID Ingin Fokus Program Anak dan Main Band

Berita Rekomendasi

Ketiga akan manggung bersama lagi dalam acara Prost Fest di pantai Mertasari Sanur pada 14 Agustus 2022.

Ini jadi panggung pertama Jerinx pasca bebas usai menjadi tahanan atas kasus pengancaman pada Adam Deni.

Grup band Superman is Dead, terdiri dari Bobby Kool (gitaris dan vokalis), Eka Rock (bassist), dan Jerinx (drum).
Grup band Superman is Dead, terdiri dari Bobby Kool (gitaris dan vokalis), Eka Rock (bassist), dan Jerinx (drum). (instagram @sid_official)

"Saksikan kami di konser SID pada 14 Agustus ini di pantai Mertasari Sanur," ujar Jerinx.

Sekedar informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas