Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Kasus Putra Siregar Ditunda Pekan Depan 

Putra Siregar dan Rico Valentino duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Kasus Putra Siregar Ditunda Pekan Depan 
Tribunnews.com
Foto Putra Siregar, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah. Jaksa menuntutnya 10 bulan penjara dalam lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, ditunda. 

Hal tersebut dikarenakan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang, tidak bisa hadir karena sakit.

"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit," kata Jaksa Penentut Umum (JPU) usai sidang, Kamis (11/8/2022). 

"Jadi ditunda sidangnya 1 minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," sambung JPU. 

Putra Siregar dalam sidang pekan depan akan dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Akan hadir seperti sidang sebelumnya, lewat zoom," pungkas JPU. 

Baca juga: Tiga Bulan Ditahan, Putra Siregar Tertekan, Psikisnya Kian Drop Saat Dengar Tuntutan Jaksa

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut oleh JPU 10 bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. 

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Putra Siregar dan Rico Valentino saat hadir secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino saat hadir secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). (Tangkapan layar)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya. 

Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas