Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respons Pesulap Merah Dilaporkan Gus Samsudin dan Dituntut Rp 100 Miliar, Mengaku Tidak Takut

Tanggapan Pesulap Merah soal tuntutan Rp 100 miliar dari Gus Samsudin, sebut tidak takut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Respons Pesulap Merah Dilaporkan Gus Samsudin dan Dituntut Rp 100 Miliar, Mengaku Tidak Takut
Tangkap layar YouTube Marcel Radhival
Gus Samsudin dan Pesulap Merah. Tanggapan Pesulap Merah soal tuntutan Rp 100 miliar dari Gus Samsudin, sebut tidak takut. 

TRIBUNNEWS.COM - Marcel Radhival alias Pesulap Merah memberi tanggapan terkait laporan Gus Samsudin hingga dituntut ganti rugi Rp 100 miliar.

Gus Samsudin melapor ke polisi setelah Pesulap Merah membongkar trik pengobatannya.

Menanggapi laporan Gus Samsudin itu, Pesulap Merah mengaku tidak takut.

"Enggak, mereka laporin pencemaran nama baik lah, UU ITE."

"Pasal 310 ayat 3 menjelaskan kalau tujuannya untuk edukasi, mengungkap kebenaran, ataupun untuk pembelaan diri, ini tidak bisa masuk ke pasal pencemaran nama baik," ujarnya sebagaimana dilansir YouTube dr. Richard Lee, MARS, Jumat (12/8/2022).

"Dasar hukumnya saja sudah ada. Karena kita lapor, kan bukan korban," sambungnya.

Baca juga: Dipolisikan karena Bikin Order Dukun Sepi, Pesulap Merah Dijerat UU ITE

Selain itu, Pesulap Merah mengaku tidak peduli apabila mendapat ancaman atau diejek karena aksinya membongkar trik Gus Samsudin.

Berita Rekomendasi

"Saya kalau takut diapain di dunia ini, saya sudah enggak peduli," katanya.

"Karena kehidupan selanjutnya yang saya pikirkan."

"Jadi apa pun ancamannya, mau diejek atau bagaimana, saya enggak peduli," beber dia.

Pesulap Merah mengaku kerap mendapat ancaman santet karena membongkar trik dukun.
Pesulap Merah mengaku kerap mendapat ancaman santet karena membongkar trik dukun. (YouTube Trans TV Official)

Gus Samsudin Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gus Samsudin membeberkan tujuan dirinya melakukan tuntutan kepada Pesulap Merah.

"Kita kembali ke permasalahannya begitu yang di mana di situ saya dikatakan melakukan penipuan," ungkapnya, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (11/8/2022).

"Lalu yang ingin saya tanyakan di sini siapa yang saya tipu, mana korbannnya lalu apa alat buktinya," jelasnya.

Gus Samsudin tidak terima dengan tuduhan tersebut, dan menganggap Pesulap Merah telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca juga: Pesulap Merah Ungkap Awal Mula Bongkar Trik Perdukunan: Kenapa Kok pada Nggak Berani Speak Up

Selain menuntut pidana, Gus Samsudin juga berencana membuat gugatan perdata.

Adapun tuntutannya yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

"Ini bicara disini ya penasihat hukum saya menuntut beliau Rp 100 miliar untuk hal ini," ungkapnya.

Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin Temukan Benda Gaib di Rumah Denny Sumargo

Gus Samsudin Lapor ke Polda Jatim

Sebelumnya, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengatakan Pesulap Merah dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.

Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap Pesulap Merah sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.

Padahal, kata Teguh, Pesulap Merah tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube-nya.

"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," katanya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono saat mendampingi kliennya untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022).
Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono saat mendampingi kliennya untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Ia menjelaskan, Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si M."

"Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Berita lain terkait Pesulap Merah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas