Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Selain divonis 13 tahun penjara, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, terdakwa kasus mafia tanah itu, didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
istimewa/instagram/nirina
Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).

Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarganya Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Nirina Zubir juga tidak terlihat dalam sidang putusan ini. Hanya ada suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas