Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar, Ini Isinya
Ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Gugatan tersebut terkait merek dagang Gen Halilintar.
Baca juga: Aurel Hermansyah Bagikan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga hingga Bongkar Sosok Asli Atta Halilintar
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat pada tanggal 4 Agustus 2022 dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.
Baca juga: Beri Cincin dan Sebut Bucin Forever, Thariq Halilintar Lamar Fuji? Begini Penjelasan Adik Ipar Aurel
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemankumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
Baca juga: Anofial Asmid Dituding Ikut Aliran Sesat, Atta Halilintar Beri Kesaksian soal Cara Didik sang Ayah
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.
Respon Kemenkumham
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.
Namun gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat.