Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Marissya Icha, 3 Saksi Dihadirkan JPU

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Medina Zein dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Medina Zein Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Marissya Icha, 3 Saksi Dihadirkan JPU
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Medina Zein dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Sidang kali ini bwragendakan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Lukman Azhari Sebut Medina Zein Kesulitan Jalani Pengobatan Penyakit Mental di Penjara

Terlihat jika Medina kembali dihadirkan dalam sidang dengan menggunakan rompi berwarna merah bertukiskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua menanyakan kondisi Medina Zein jelang sidang.

"Saudara sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Istri Lukman Azhari ini hanya menganggukkan kepala yang menandakan jika kondisinya sehat.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Medina Zein Terus Bela Diri hingga Marissya Icha Geram

Berita Rekomendasi

Kemudian, hakim ketua membeberkan bahwa saksi kali ini dihadirkan oleh JPU dan mempertanyakan kehadiranny.

"Ada tiga yang mulia, satu via zoom, dua dihadirkan secara langsung, ujar Jaksa Penuntut Umum.

Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

JPU pun menghadirkan tiga saksi yang pada sidang pekan lalu sempat tertunda.

Tiga orang saksi tersebut takbi, Samira Mustofa, Evi Dwi Purnamasari dan Firdha Nuraini Nabani.

Satu saksi atas nama, Samira Mustofa hadir secara virtual karena berada di Malang.

Baca juga: Medina Zein Hadiri Sidang dengan 2 Perkara Beda, Uci Flowdea dan Marissya Icha Jadi Saksi

Sedangkan dua saksi lainnya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Ketiganya menjelaskan semua permasalahan yang terjadi antara Marissya Icha dengan Medina Zein di dalam media sosial.

Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Hingga akhirnya Marissya Icha memutuskan untuk melaporkan Medina Zein ke pihak berwajib.

Namun, Medina Zein menyebut keterangan dua saksi menurutnya tidak sesuai fakta.

Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Medina Zein sebagai Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda

"Ada beberapa sih yang tidak benar," kata Medina saat diberikan waktu untuk berbicara oleh hakim ketua.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas