Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Ditunda Pekan Depan
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI belum menyiapkan jawaban atas gugatan ayah Atta Halilintar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda sidang gugatan merek Gen Halilintar, Senin (22/8/2022).
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) belum menyiapkan jawaban atas gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan, Senin (22/8/2022).
Sehingga hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (29/8/2022).
"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," lanjut hakim.
Baca juga: Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham
Sementara itu, pihak DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) akan memberikan jawaban atas gugatan ayah mertua Aurel Hermansyah itu disidang mendatang.
"Minggu depan yang mulia," ujar salah satu perwakilan DJKI.
Diberitakan sebelumnya, ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Gugatan tersebut terkait merek Gen Halilintar yang telah didaftarkan sejak 4 Agustus 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.