Soal Kasus Ferdy Sambo, Pasha Ungu: Wah, Enggak Berani Komen Saya
Pasha Ungu hanya berharap kasus polisi tembak polisi yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J segera selesai.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasha Ungu enggan berkomentar mengenai kasus polisi tembak polisi yang menjeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Wah enggak berani komen saya," kata Pasha Ungu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).
Diberitakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan anak buahnya Brigadir J.
Tak sendiri, ada empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh penyidik.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR (ajudan Ferdy Sambo), KM (sopir Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Pasha Ungu berharap persoalan ini segera selesai.
"Semoga cepat selesai," ungkap Pasha Ungu.
"Kita berdoa mudah-mudahan apapun yang dihadapi bangsa ini, termasuk anak-anak bangsa, semoga cepat selesai, supaya energi kita tidak terkuras habis dengan persoalan-persoalan seperti ini," pungkasnya.
Diberitakan, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.