3 Poin Pembelaan Kuasa Hukum Yusuf Mansur saat Rumah Kliennya Digeruduk Korban Investasi Batu Bara
Kuasa hukum Yusuf Mansur sampaikan tiga poin pembelaan untuk sang ustaz saat rumah digeruduk korban investasi batu bara.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tiga poin pembelaan disampaikan kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat massa menggeruduk rumah sang ustaz di Jalan Ketapang Poncol RT 03 RW 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/8/2022).
Menemui puluhan korban investasi batu bara yang merupakan pengurus dan jamaah Masjid Darussalam, Bogor, Arie menyampaikan tiga poin pembelaan untuk kliennya.
Tiga poin itu disampaikannya untuk menjawab tuntutan para korban yang meminta Yusuf Mansur mengganti rugi sebanyak Rp 50 Miliar kepada 250 korban investasi batu bara.
Baca juga: Pasca Digeruduk Massa, Rumah Ustaz Yusuf Mansur Disegel, Kuasa Hukum Pasang Spanduk Larangan
Arie menyampaikan keberatan atas tindakan mubahalah yang dilakukan massa.
"Pertama, mubahalah tidak diatur dalam hukum yang berlaku," jelas Arie, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Alasan kedua adalah kasus investasi yang masih dalam tahap mediasi di persidangan.
"Proses investasi batu bara masih dalam proses persidangan, yang mana masih dalam tahap mediasi," tambahnya.
Untuk yang ketiga, Arie berdalih belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan bahwa Yusuf Mansur harus bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana tuduhan-tuduhan tersebut.
"Kalau mengatasnamakan korban harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Yang ajang pembuktian sebenarnya mari kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Meski demikian, Arie sendiri tak bisa memberikan komentar akan ketidakhadiran Yusuf Mansur setiap massa menuntut ganti rugi.
"Saya tidak akan berkomentar, karena kami sedang melakukan proses persidangan yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel. Kami menghormati proses persidangan yang ada," tutup Arie.
Diketahui, puluhan massa yang merupakan pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Bogor kembali menggeruduk rumah Ustaz Yusuf Mansur, Rabu (24/8/2022).
Penggerudukan ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi investasi batu bara yang ditawarkan Yusuf Mansur.
Setidaknya 250 pengurus dan jamaah Masjid Darussalam menjadi korban investasi batu bara Yusuf Mansur.
Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Tengah di Yaman dan Bersiap ke Mesir
Salah satu korban investasi bodong ini, memakai baju bertuliskan untuk meminta Yusuf Mansur mengembalikan uang mereka.
"Ustaz Yusuf Mansur Dkk. Kembalikan uang kami investor batu bara jamaah Masjid Darussalam, Cibubur," demikian tulisan tersebut.
Namun, harapan mereka untuk bertemu Yusuf Mansur kembali pupus.
Yusuf Mansur lagi-lagi berhasil berkilah dan tak ada di rumah.
"Karena tidak ada kejelasan, kami dengan berat hati bermubahalah sepihak, namun hasilnya kami serahkan kepada Allah," jelas koordinator Zaini Mustofa di rumah Yusuf Mansur di Jalan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Zaini menyebut kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 50 miliar.
"Para investor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari asisten rumah tangga (ART), marbot masjid, hingga konglomerat," tandasnya.
Lama berdiri di depan rumah Yusuf Mansur, ternyata korban hanya ditemui oleh Arie Sunarya selaku kuasa hukum sang ustaz.
Sementara itu, pantauan Tribunnews, Yusuf Mansur tampak sedang berada di Bandung.
Massa datang diawali dengan penyampaian tuntutan.
Selepas itu, perwakilan korban kemudian membacakan sumpah bahwa mereka benar-benar merupakan korban investasi bisnis batu bara milik Yusuf Mansur.
Setelah itu, salah satu korban membacakan doa penutup mubahalah.
Selesai melakukan aksinya, para korban kemudian bersolawat dan mengucap takbir sambil berlalu meninggalkan kediaman Yusuf Mansur.
Kuasa hukum korban investasi beberkan total investasi jemaah sebesar Rp 50 miliar
Ini bukan kali pertama rumah Yusuf Mansur digeruduk.
Sebelumnya, hal yang sama terjadi pada Senin (20/6/2022) silam.
Penggerudukan itu dilakukan dalam maksud yang sama.
Dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (21/6/2022), kuasa hukum korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggerudukan.
"Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata," terang Zaini.
Puluhan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan pada tahun 2009.
"Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin."
"Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah," jelasnya.
Zaini mewakili para korban meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk memberikan klarifikasi bahwa investasi batu bara tersebut bukanlah hoaks seperti yang dikatakannya.
Ia menegaskan bahwa investasi tersebut benar.
"Kami minta klarifikasi terkait dengan pernyataan Ustaz Yusuf Mansur."
"Yang mengatakan bahwa investasi batu bara yang berada di Kota Wisata itu menurut Ustaz Yusuf Mansur adalah hoax."
"Itu saya katakan tidak hoaks, seribu persen itu benar ada investasi," tegasnya.
Zaini juga menyinggung perihal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.
"Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor."
"Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil," tutup Zaini Mustofa.
(Tribunnews.com/Salma/ Dipta) (Kompas.com/Muhammad Naufal)
Berita lainnya terkait Ustaz Yusuf Mansur