Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik, Ini Duduk Perkaranya
Laporan polisi Deolipa terhadap Angel Lelga diterima SPKT dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, melaporkan Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Ia melaporkan Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan polisi Deolipa terhadap Angel Lelga diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
"Saya melaporkan Angel karena percakapan saya dengan dia di Whatsapp, diunggah ke media sosial tanpa izin saya," kata Deolipa Yumara.
"Kerugiannya jelas kerugian moril, nama saya dicemarkan di media sosial," sambungnya.
Deo menambahkan, Angel tidak atas izinnya mengunggah isi percakapan mereka ke media sosial, sehingga dasar tersebut menjadi alasannya melaporkan mantan istri Vicky Prasetyo.
Baca juga: Deolipa Yumara Bakal Laporkan Angel Lelga Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Karena dalam hukum, isi pesan itu bersifat personal. Jika mau diunggah, harus atas izin dari yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah diunggah, diakui Deo kalau Angel tidak ada membuka komunikasi dengannya serta tak ada permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya sudah blokir dia. Selama ini engga ada itikad baiknya juga. Yaudah saya laporin," ungkapnya.
Dalam laporan Deolipa Yumara, Angel Lelga dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 a, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a UU ITE.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Deolipa Yumara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.