Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik, Ini Duduk Perkaranya

Laporan polisi Deolipa terhadap Angel Lelga diterima SPKT dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik, Ini Duduk Perkaranya
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, melaporkan Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Ia melaporkan Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan polisi Deolipa terhadap Angel Lelga diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) dengan nomor B/2021/VIII/2022/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

"Saya melaporkan Angel karena percakapan saya dengan dia di Whatsapp, diunggah ke media sosial tanpa izin saya," kata Deolipa Yumara.

"Kerugiannya jelas kerugian moril, nama saya dicemarkan di media sosial," sambungnya.

Deo menambahkan, Angel tidak atas izinnya mengunggah isi percakapan mereka ke media sosial, sehingga dasar tersebut menjadi alasannya melaporkan mantan istri Vicky Prasetyo.

Baca juga: Deolipa Yumara Bakal Laporkan Angel Lelga Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

Berita Rekomendasi

"Karena dalam hukum, isi pesan itu bersifat personal. Jika mau diunggah, harus atas izin dari yang bersangkutan," ucapnya.

Setelah diunggah, diakui Deo kalau Angel tidak ada membuka komunikasi dengannya serta tak ada permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya sudah blokir dia. Selama ini engga ada itikad baiknya juga. Yaudah saya laporin," ungkapnya.

Dalam laporan Deolipa Yumara, Angel Lelga dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 a, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a UU ITE.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Deolipa Yumara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas