Ki Rawa Panggia Bongkar soal Surat Perizinan Padepokan Milik Gus Samsudin
Ki Rawa Panggia bongkar soal surat perizinan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. surat izin yang asli izin untuk terapi pijat.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Paranormal Ki Rawa Panggia membongkar soal surat perizinan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Padepokan Nur Dzat Sejati merupakan tempat Gus Samsudin selama ini menjalankan praktik pengobatan spiritual.
Ki Rawa Panggia membeberkan, Gus Samsudin tak menjalakan praktik sesuai izin SPPT-nya.
Sehingga Ki Rawa Panggia mengajak rekan-rekannya untuk membuka praktik secara legal dengan memiliki surat perizinan.
"Ya salah, apalagi udah tau seorang praktisi harus punya SPPT, tapi ternyata SPPT-nya tak sesuai dengan apa yang ia (Gus Samsudin) praktikkan."
"Nah berati ini kan jadi PR bagi aku pribadi ya, berati kan masih banyak yang harus ditertibkan, makanya aku kemarin memberi edukasi kepada teman-teman 'ayo berlegalitas' gitu," ujar Ki Rawa Panggia, dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ki Rawa Panggia Tanggapi Perseteruan Pesulap Merah dengan Para Dukun, Singgung Pembodohan Publik
Ki Rawa Panggia mengatakan perizinan padepokan milik Gus Samsudin yang asli yakni izin untuk terapi pijat.
"Sebagai terapis pijat, tapi mengapa dia melakukan praktik-praktik yang istilahnya lebih keranah paranormal," tutur Ki Rawa Panggia.
"Kan kompetensinya pijat kok dia tau-tau terapi ini, terapi itu, nah itu kan gak sesuai," tambah Ki Rawa Panggia.
Gus Samsudin Bantah Padepokan Miliknya Ditutup Gara-gara Pesulap Merah
Beredar kabar izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan resmi dicabut Pemkab Blitar, Jawa Timur.
Namun, Gus Samsudin menyangkal bahwa padepokan miliknya ditutup.
Baca juga: Konflik dengan Persatuan Dukun Memanas, Pesulap Merah Beri Sindiran: Job Sepi Butuh Diliput Media
"Sebenarnya bukan ditutup ya, dikondisikan dan ada surat terbuka dari bupati yang menyatakan bahwa boleh dilanjutkan pengobatan asalkan perizinannya semuanya sudah diselesaikan," jelas Gus Samsudin, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/8/2022).
Gus Samsudin mengakui bahwa padepokan miliknya belum ada surat izin mendirikan bangunan.
"Saya izinnya bukan gak ada hubungannya dengan kesehatan, tapi belum ada izin mendirikan bangunan, itu nanti diurus dulu," tambahnya.
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ini juga membeberkan izin padepokan miliknya bukan dicabut.
Namun, Gus Samsudin diminta harus melengkapi surat izin yang belum terdaftar.
"Bukan dicabut, tetapi ditambahkan," pungkas Gus Samsudin.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.