Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya

Komika Pandji Pragiwaksono mempertanyakan maksud dan tujuan pihak yang telah mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013 silam.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Komika Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono mempertanyakan maksud dan tujuan pihak yang telah mendaftarkan merek Open Mic ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 2013 silam. 

Pandji menyayangkan hal tersebut yang menyebabkan banyaknya komika di Indonesia terkena dampaknya. 

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Baca juga: Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi 

Suami Gamila Arief ini mengaku prihatin. Bahkan Mo Sidik, salah satu komika ternama Indonesia, terkena somasi dan harus membayar Rp 1 miliar karena memakai nama Open Mic dalam acara miliknya.

"Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkapnya.  

"Sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," tambah Pandji. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Pandji membeberkan alasan komunitas Stand Up Indo baru menggugat pembatalan Open Mic ke Pengadilan. 

"Rasanya kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik, dan awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja," ucap Pandji.

Diketahui bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual). 

Atas kejadian tersebut membuat para komika dari Stand Up Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas