Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia

Profil Ramon Papana, nama yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia ke DJKI pada tahun 2013, kini digugat para komika Indonesia

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia
Twitter @ramonpapana
Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang 

TRIBUNNEWS.COM - Istilah Open Mic telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana.

Aksi ini berdampak pada para komika Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, komunitas stand up comedy di Indonesia, yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa dkk menggugat merek dagang merek Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Ditelusuri Tribunnews dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat(2/8/2022), merek Open Mic Indonesia resmi didaftarkan pada 28 Mei 2013, lalu.

Diketahui, DJKI menerima pendaftaran tersebut sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.

Merek ini tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Sempat Temui Ramon Papana Soal Gugat Open Mic, Namun Tak Temui Titik Terang

Nama Ramon Pratomo, nama asli komedian Ramon Papana tercatat sebagai pemiliknya.

Berita Rekomendasi

Lalu siapakah sosok Ramon Papana?

Pria bernama lengkap Ramon Pratomo Tommybens lahir pada 1 April 1957.

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang
Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang (Twitter @ramonpapana)

Nama Ramon Papana dikenal sebagai seorang entertainer yang populer dengan konsep unik.

Ramon lahir di Jakarta, saat ini sudah berusia 65 tahun.

Sebelum menjadi komedian, Ramon pernah terjun di dunia musik.

Ramon Papana sempat bergabung dengan grup musik aliran Rock di Bandung dan Jakarta.

Dikutip dari situs Zobomo, Ramon pernah melanjutkan sekolah ke Jerman dan Inggris.

Ia mempelajari tentang disk jockey.

Pada tahun 1979, ia kembali ke Indonesia untuk menjadi DJ.

Baca juga: Harap Merek Open Mic Dibatalkan, Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono Ungkap Pandangannya

Ramon Papana juga sempat membuka kelas Disc Jockey bernama The Academy of Disc Jockey di Jakarta.

Selain menjadi DJ, Ramon Papana juga aktif menuliskan cerita humor di media cetak.

Dikutip dari p2k.unkris.ac.id, Ramon Papana bersama Harry de Fretes membangun PT HDF Corporation yang membawahi Grup Lenong Rumpu, Tegar Cipta Paramuda Film, Boim Cafe dan lain-lain.

Mulai dari sana, Ramon Papana mulai membina banyak artis untuk terjun ke dunia entertainment khususnya komedi.

Bersama Tio Pakusadewo dan Ryan Hidayat, Ramon membuat rumah produksi sinetron dan menjadi aktor.

Banyak artis yang akhirnya menjadi terkenal, seperti Tukul Arwana, Becky Tumewu, Indra Safera, Jodi, Tenny, Trio OIO, Ade Juwita, Ade Namnung, Dilla Dil, dan lain-lain.

Pada tahun 1997, Ramon menciptakan konsep Comedy Cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Ramon Papana buat Comedy Cafe
Ramon Papana buat Comedy Cafe

Hingga sekarang, Ramon masih mengelola Comedy Cafe Indonesia dan mengajak Public Speaking, MC, dan presenter.

Kini nama Ramon Papana menjadi sorotan publik setelah diketahui mematenkan merk dagang Open Mic Indonesia.

Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya

Menurut para komika Indonesia, Open Mic adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

Kini komunitas Komika Indonesia akan menggugat Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Terlebih Mo Sidik sempat digugat Rp1 miliar setelah menggunakan istilah open mic.

"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik dikutip dari Kompas.com.

"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas