Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dijenguk Paris Pernandes, Wajah Chubby Indra Kenz Disorot Netizen, Disangka Senang Hidup di Penjara

Indra Kenz berterima kasih pada Paris Pernandes yang datang menjenguk, karena masih ingat dengannya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dijenguk Paris Pernandes, Wajah Chubby Indra Kenz Disorot Netizen, Disangka Senang Hidup di Penjara
TikTok Paris Pernandes
Kolase foto Indra Kenz dan Paris Fernandes. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTokers Paris Pernandes yang terkenal karena ucapan "salam dari Binjai" membesuk Indra Kenz.

Indra Kenz saat ini mendekam di penjara karena statusnya sebagai terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.

Hubungan Paris Pernandes dan Indra Kenz terjalin saat mereka membuat konten. Paris dalam konten tersebut diajak ke Jakarta oleh Indra Kenz.

Saat membesuk, Paris menanyakan kabar Indra Kenz.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo

"Sehat bang?" tanya Paris Pernandes di video yang diunggah di TikTok, dikutip Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).

"Sehat, puji Tuhan," jawab Indra Kenz.

Berita Rekomendasi

Indra berterimakasih pada Paris yang masih mengingat dirinya dan mau membesuk.

"Makasih ya masih ingat sama aku," kata Indra Kenz.

Uniknya warganet malah fokus pada wajah Indra Kenz yang terlihat glowing dan pipinya semakin chubby.

Proses hukum Indra Kenz masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, warganet salah fokus pada penampilan sang afiliator.

"Kok pipinya chubby sih di dalam. Makanannya mewah juga ya?" tanya akun @indahrindhy95.

"Kayaknya senang di dalam, makin semok aja," sahut akun @dhanschaniago.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Indra Kenz terancam 20 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.

Baca juga: Dihipnotis hingga Diteror Buzzer, Korban Aplikasi Binomo Beberkan Cara Indra Kenz Tutupi Penipuan

"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut JPU.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Kooperatif

Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku lega perkaranya sudah lengkap atau P21.

Artinya, kasus Indra Kenz bakal segera disidangkan di pengadilan.

Indra Kenz berjanji akan selalu kooperatif mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif, saya selalu jawab semua BAP, enggak pernah nggak mau jawab," kata Indra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari

Indra Kenz pun mengaku lega lantaran kasusnya sudah masuk tahap dua, yang artinya akan segera disidangkan.

Sebab itulah ia berharap agar permasalahan ini segera berakhir.

"Saya juga lega ya, uda tahap 2, biar cepat selesai," ungkap Indra Kenz.

Indra Kenz kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022).

Pemilik nama asli Indra Kesuma ini dibawa dengan tangan terborgol.

Namun, Indra Kenz tidak mengenakan baju tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas