Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Lapang Dada Terima Vonis Dua Tahun Penjara
Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Ia terima vonis untuk membayar kesalahannya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roby Geisha tak ajukan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus narkotika jenis ganja yang menjeratnya.
Ia menerima vonis itu dengan lapang dada karena mengakui kesalahannya.
Sebab, ini bukan yang pertama kali ia terjerat narkoba. Melainkan ketiga kalinya.
"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia," ujar Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
"Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada," terangnya.
Rustandi menjelaskan alasan kliennya kembali tersandung narkoba untuk ketiga kalinya adalah karena dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: PROFIL Roby Satria, Gitaris Geisha yang Ditangkap karena Narkoba, Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Band Geisha yang dirasa sepi job selama pandemi membuat Roby membuat pelarian ke narkotika.
"Kalau menurut pengakuannya dia kan karena Corona, temen-temen paham ya musisi kan semua kena impact, manggung tidak ada, dan job sepi. Ya salah satu trigger penyebabnya seperti itu," beber Rustandi.
Meski begitu, Rustandi meminta agar masyarakat dan orang sekitar Roby tetap memberikan dukungan di masa hukumannya selama dua tahun.
"Tapi kan kita tidak boleh menjatuhkan mentalnya Roby. Karena biar gimana pun juga dia wajib kita bantu," ucap kuasa hukum Roby.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.