Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roby Geisha Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

Setelah tiga kali tersandung narkoba, Roby sadar diri dan tak melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim. Ia tak ajukan banding.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Roby Geisha Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
Kompas.com
roby geisha ganja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roby Geisha divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum dari Roby menuturkan bahwa saat ini kliennya sedang berada di Lapas Cipinang.

"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara," ucap Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

"Ya sekarang Roby ada di Cipinang," tambahnya.

Setelah tiga kali tersandung narkoba, Roby sadar diri dan tak melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim.

Melalui kuasa hukumnya Roby menerima vonis tersebut dan berharap bisa jadi titik balik dirinya dengan menjalani proses hukum tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tuturnya.

Baca juga: Polisi Pastikan tidak akan Menggunakan Restorative Justice terkait Kasus Narkoba Roby Geisha

"Kami berharap ini menjadi titik balik hidup dia menjadi manusia lebih baik," ujar kuasa hukum Roby.

Roby Satria alias Roby Geisha diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).

Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.

Sekadar informasi, Roby Satria berhasil pernah di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari (19/11/2015) pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelum itu Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas