Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Jalani Sidang Dua Kasus Berbeda, Agendanya Dengar Keterangan Saksi Ahli ITE

Medina Zein diketahui jadi terdakawa dua kasus berbeda, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan pengancaman Uci Flowdea.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Medina Zein Jalani Sidang Dua Kasus Berbeda, Agendanya Dengar Keterangan Saksi Ahli ITE
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). 

Seperti dalam sidang sebelumnya, Medina hadir di ruang sidang mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol. 

Wanita kelahiran Bandung ini juga ditemani kuasa hukumnya yang juga sebagai suami, Lukman Azhari. 

Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar saksi ahli bidang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Bambang Pratama yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

Sidang tersebut digelar dengan dua perkara dari laporan berbeda yang dilayangkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha terhadap Medina Zein

"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein

BERITA TERKAIT

"Iya (sehat)," jawab Medina. 

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.   

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.   

Baca juga: Mengaku Salah dan Minta Maaf, Medina Zein Kapok Berkoar di Media Sosial

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas