Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein
Medina Zein kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina Zein kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sidang lanjutan istri Lukman Azhari ini beragendakan keterangan saksi a de charge, Adi Kurnia yang didatangkan oleh kuasa hukum Medina Zein.
Diketahui Adi Kurnia merupakan seorang dokter yang merawat Medina Zein ketika mengidap bipolar.
Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahannya Tak Tertuju ke Marissya Icha: Saya Hanya Meracau
"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa," ujar kuasa hukum Medina dalam sidang.
Namun, saksi tersebut dihadirkan secara daring, sehingga hakim ketua menolak untuk memeriksa dokter Adi Kurnia.
Sebab menurut majelis hakim, saksi harus dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Apabila berhalangan, saksi bisa memberikan keterangan di Kejaksaan atau Pengadilan terdekat.
"Mana? Karena begini, saksi itu harus di kantor Kejaksaan atau di Pengadilan dan itu ditungguin di sana," tutur Hakim Ketua.
Hakim Ketua pun meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi yang dihadirkan melalui zoom tersebut bisa memberikan keterangan.
"Jika berkenan, sama kayak kita menghadirkan saksi lewat zoom kayak kemarin. Kalau lewat zoom, ya di Kejaksaan atau Pengadilan," ungkap JPU.
Dengan demikian, hakim ketua menjelaskan apabila hanya ingin menjelaskan masalah kesehatan, saksi tersebut hanya bisa membuat surat keterangan kondisi Medina Zein selama menjalani perawatan.
"Kalau masalah kesehatan, bisa surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar Hakim Ketua.
"Tapi kalau masalah kesehatan, bisa dirawat, surat saja cukup. Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi," sambungnya lagi.
Sehingga sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ditunda pekan depan, Senin (19/9/2022) dengan agenda tuntutan.
Baca juga: Dinasihati Hakim untuk Lebih Bijak Saat Bermedia Sosial, Medina Zein Mengangguk
"Baik, sesuai dengan kemarin. Kalau enggak ada, kita lanjutkan dengan tuntutan. Senin ya," pungkas Hakim Ketua.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.