Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Bawa Keterangan dari Klinik untuk Bukti Tambahan Dugaan Penyekapan

Rini Diana istri mantan sopir Nindy Ayunda diketahui membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya terhadap Nindy Ayunda.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Bawa Keterangan dari Klinik untuk Bukti Tambahan Dugaan Penyekapan
Kolase Tribunnews / Instagram @nindyayunda
Nindy Ayunda terseret kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya. Rini Diana istri mantan sopir Nindy Ayunda diketahui membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya terhadap Nindy Ayunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil istri mantan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana terkait kasus dugaan penyekapan.

Usai pemeriksaannya, Rini Diana diketahui membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya terhadap Nindy Ayunda.

Baca juga: Istri Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda Didatangi Oknum, Bawa Rp50 Juta Asal Cabut Laporan Penyekapan

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Fahmi Bachmid.

"Kami diminta beberapa hari yang lalu untuk menyerahkan bukti bahwa Rini ini adalah betul istri dari Sulaeman," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

"Karena ini bukan delik aduan ini kasus mengenai Pasal 333 (Perampasan Kemerdekaan) siapapun bisa melapor, dan kita bawakan buktinya," lanjutnya.

Fahmi menambahkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti terkait, diantaranya kronogi kejadian dan pasca kejadian, dimana Sulaeman mengalami trauma mendalam.

Baca juga: Fahmi Bachmid Sebut Dito Mahendra Tolak Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan Mantan Sopir Nindy ayunda

Berita Rekomendasi

"Saksinya ada, ada juga keterangan dari klinik yang menyatakan bahwa pada saat kejadian, Leman sempat dikasih obat, artinya ada dua alat bukti disini," tutur Fahmi.

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Fahmi Bachmid dan Rini Diana, istri Sulaeman sopir Nindy Ayunda saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Fahmi Bachmid dan Rini Diana, istri Sulaeman sopir Nindy Ayunda saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Didatangi Oknum Tak Dikena, Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Diminta Cabut Laporan

Istri korban dugaan penyekapan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana sempat didatangi oknum yang tak dikenal usai melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan kasus penyekapan.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Awal Konflik dengan Nindy Ayunda, Akui Sempat Tertarik dengan Askara Harsono

Bahkan baru-baru ini Rini sempat dijanjikan akan dikasih sejumlah uang senilai Rp 50 juta agar ia menarik laporan terhadap Nindy Ayunda.

"Saya didatengin seseorang yang mengaku temannya (Nindy). Saya diiming-imingin sejumlah uang. saya mau dikasih sejumlah uang dengan saya harus cabut laporan," kata Rini Diana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Selain itu, Suleman menurut Rini akan diberikan fasilitas lainnya seperti pekerjaan.

"Terus suami saya dikasih pekerjaan, istilahnya pekerjaan yang suami saya freelance gitu," tutur Rini.

Semua tawaran tersebut pun ditolak Rini. Sebab ia hanya ingin mencari keadilan hukum atas apa yang telah dilakukan majikan sang suami, Nindy Ayunda terhadap Sulaeman.

"Cuma saya di sini, saya katakan lagi, saya di sini bukan mencari uang saya mencari keadilan untuk suami saya. Yang sampai sekarang pun suami saya masih takut," pungkas Rini Diana.

Diketahui jika Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan terhadap suaminya, Sulaeman.

Nindy Ayunda disangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas