Medina Zein Khawatir Jelang Sidang Tuntutan: Deg-degan Pasti
Medina Zein akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
![Medina Zein Khawatir Jelang Sidang Tuntutan: Deg-degan Pasti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidangmedinaz.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Medina Zein akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Medina Zein hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.46 WIB diantar menggunakan mobil tahanan dari Polda Metro Jaya.
Sama seperti sebelumnya, istri Lukman Azahri itu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah dengan tangan diborgol.
Baca juga: Hari Ini Medina Zein Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik
Tidak banyak bicara, Medina menyebut perasaannya kini khawatir jelang sidang tuntutan.
"Iya degdegan, tapi saya serahkan saja semuanya sama yang di atas. Kalau degdegan ya pasti," kata Medina Zein, Senin (19/9/2022).
Ibu dua anak ini pun berharap sidang tuntutan berjalan lancar.
Selain itu, Medina mengatakan sang ibu rencananya akan hadir dalam sidang lanjutannya hari ini.
"Belum tahu sih hari ini, mungkin ibu datang tapi belum tahu," katanya lagi.
"Doain aja semoga yang terbaik," tutur Medina Zein.
Baca juga: Medina Zein Pasrah Jelang Sidang Tuntutan Pekan Depan
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
![Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/medina-zein-marissya-icha-211.jpg)
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Medina Zein Berdalih hanya Bercanda Bukan Mengancam, Uci Flowdea: Itu Nggak Masuk Akal
Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.