Uci Flowdea dan Medina Zein Berpelukan Usai Sidang Vonis
Medina Zein divonis 6 bulan penjara atas dua kasus berbeda yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein divonis 6 bulan penjara atas dua kasus berbeda yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan pengancaman Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Uci Flowdea sebagai pelapor Medina Zein nyatanya turut hadir mendengarkan sidang vonis istri Lukman Azhari itu.
Ketika meninggalkan ruang sidang, Medina seketika menghampiri Uci Flowdea. Keduanya berpelukan.
Tidak banyak berbicara, mereka terlihat hanya melemparkan senyuman.
Baca juga: Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Bipolar Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Setelahnya, Uci Flowdea mengantarkan Medina Zein ditemani dengan petugas keamanan ke ruang tahanan.
Uci Flowdea yang juga ikut masuk ke ruang tahanan kembali memeluk erat Medina Zein sebelum meninggalkannya.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein dituntut enam bulan pidana penjara atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Dimana Uci Flowdea merasa terancam dengan pernyataan Medina Zein dengan menyebut kediamannya akan di bom.
Kejadian tersebut membuat Uci Flowdea khawatir dan ketakutan.
Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.