Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Korban KDRT, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Korban KDRT, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menyelidiki laporan Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Lesti Kejora selaku pelapor dan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertainment.

Selanjutnya, polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca juga: Sebelum Nikahi Lesti Kejora, Inul Daratista Peringatkan Rizky Billar untuk Tak Lakukan KDRT

Tujuannya untuk mengetahui kondisi mental ibu satu anak ini setelah kejadian tersebut.

"Kita sudah memakukan penyelidikan pemeriksaan awal ke korban. Di mana hasil visumnya akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan memeriksakan psikologis terlapor atau korban Lesti Lestiani kejora. Itu adalah langkah hukum," lanjutnya.

Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terlapor yaitu Rizky Billar.

Untuk detail kapan pemeriksaan tersebut, akan diinformasikan polisi dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kita akan memeriksa terlapor, nanti dijadwalkan," tutur Zulpan.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas