Marissya Icha Tak Masalah Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marissya Icha menanggapi vonis yang diterima Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik.
Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Marissya nyatanya sudah tidak kaget mendengar putusan tersebut. Sebab menurutnya dari pihak keluarga telah meminta untuk meringankan pidana ibu dua anak itu.
"Alhamdulillah udah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan, sebenarnya ditetapkan 6 bulan aku enggak kaget, karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga dari teman-teman semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," kata Marissya Icha di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Begitu pula Medina Zein yang telah meminta maaf kepada dirinya.
"Karena Medina juga sudah minta maaf berkali-kali dan meminta para sahabat untuk menginformasikan ke aku," tutur Marissya.
Pertimbangan lain adalah Medina Zein memiliki dua anak yang masih balita dan membutuhkan kasih sayang orangtua.
Baca juga: Uci Flowdea dan Medina Zein Berpelukan Usai Sidang Vonis
Sehingga Marissya Icha meringankan hukuman terhadap Medina Zein.
"Aku juga berpikir anaknya yang masih kecil yang katanya selalu menangis ditinggal Medina. Aku enggak mau mencabut laporan itu tapi aku meringankan hukumannya," pungkas Marissya Icha.
Baca juga: Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Bipolar Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Medina Zein 6 bulan penjara atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Selain itu, Medina juga divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.