Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tangga pedangdut Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah berada di ujung tanduk.
Baru-baru ini Lesti Kejora melayangkan laporan terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Rizky Billar Disebut Cekik Leher dan Banting Lesti Kejora ke Lantai Secara Berulang Hingga Lebam
Rizky Billar dilaporkan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan kabar laporan tersebut.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan hasil visum yang akan dijadikan Lesti sebagai bukti ke penyidik bahwa benar adanya KDRT.
Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan lebih jauh apakah Lesti Kejora telah lama mengalami KDRT dari suaminya.
Namun yang jelas, pihaknya bergerak cepat untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk kejadian masih kita dalami," kata Nurma.
Baca juga: Rizky Billar Diduga KDRT karena Ketahuan Selingkuh, Video Leslar Disorot, Akankah Lesti Minta Cerai?
Atas kejadian tersebut Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.