Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Lesti Kejora Masih Jalani Perawatan, Dokter Sebut Sang Biduan Alami Cedera Kepala

Lesti Kejora masih dalam perawatan di rumah sakit usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lesti Kejora Masih Jalani Perawatan, Dokter Sebut Sang Biduan Alami Cedera Kepala
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lesti Kejora masih dalam perawatan di rumah sakit usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Saat ini istri Rizky Billar itu tengah melakukan perawatan oleh beberapa dokter spesialis dimana tempat ia dirawat di RSU Bunda Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh dokter yang menangani Lesti Kejora, Puspa h Widyowati.

"Masih dalam perawatan beberapa dokter," kata Puspa H Widyowati kepada awak media, Sabtu (1/10/2022).

Pedangdut satu anak itu bahkan harus melakukan pengecekkan beberapa dokter kesehatan. Sebab Lesti Kejora mengalami cedera di kepala usai adanya dugaan KDRT.

"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas Puspa.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Lesti Kejora Alami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Bagaimana Kondisi Baby L?

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas