Sederet Kecaman atas Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang Buat Konten Prank KDRT
Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank kasus KDRT menuai kecaman.. Bahkan atas tindakannya itu Baim dan Paula dilaporkan polisi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menuai kecaman dari banyak pihak.
Diketahui judul konten video tersebut adalah 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown'.
Saat ini video tersebut sudah dihapus dan Baim Wong telah meminta maaf karena mendapat banyak kecaman.
Meski sudah meminta maaf, namun Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang kerap menangani aduan soal korban kekerasan turut mengecam tindakan yang dilakukan Baim dan Paula itu.
Baca juga: Sahabat Polisi Laporkan Pasangan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan
Berikut sederet kecaman dari berbagai pihak atas aksi Baim dan Paula yang membuat konten prank KDRT.
Aktivis Perempuan
Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih menyayangkan apa yang dilakukan oleh Baim dan Paula.
Menurutnya, konten prank KDRT itu sama sekali tidak menunjukkan rasa empati kepada para korban KDRT.
"KDRT dibikin konten prank. Pak polisi kok ya mau-maunya dibercandain atau diajak bekerjasama," kata Kalis pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Senin (3/10/2022).
Seharusnya, kata Kalis, kepedulian publik perlu ditingkatkan terkait isu KDRT.
"Di tengah isu Lesti atau korban KDRT lain yang sedang berjuang pulih sekaligus meningkatkan awarness publik terhadap dampak KDRT yang destruktif fisik dan psikis. Ini konten gak punya empati banget," tegasnya.
Baca juga: Viral Soal Prank KDRT, Baim Wong Minta Maaf: Maaf Kalau Kami Masih Banyak Salahnya
LPSK
Kecaman juga datang dari LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan konten prank KDRT itu tidak pantas dilakukan.
Menurutnya, tindakan KDRT bukanlah hal yang lazim untuk dibuat bahan candaan.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," kata Edwin saat dimintai tanggapannya, Senin (3/10/2022).
Terlebih, sebagian besar korban KDRT telah menganggap kalau tindakan tersebut merupakan luka paling buruk yang pernah dialami.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan. KDRT itu harus diperangi," ucap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menilai tindakan Baim dan Paula itu seakan mengabaikan perasaan korban KDRT sesungguhnya.
Ia pun khawatir video yang dibuat Baim itu bisa membuat korban KDRT menjadi dikesampingkan.
"Kasian bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," tukas dia.
Baca juga: Dipolisikan Kasus Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam Hukuman 16 Bulan Penjara
Sahabat Polisi Laporkan Baim
Atas aksinya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke kepolisian oleh Sahabat Polisi.
"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Tengku, apa yang dilakukan Baim dan Paula itu telah melecehkan institusi polri.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan Baim itu termasuk pembodohan publik.
"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujarnya.
Ia berharap dengan laporan ini, akan ada efek jera terhadap pihak Baim Wong dan Paula.
"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.
Polisi beri Tanggapan
Atas laporan dari Sahabat Polisi itu, pihak kepolisian akan segera memprosesnya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi mengatakan konten prank tersebut bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Nurna saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Ancaman hukumannya pun bisa dipidana penjara sampai satu tahun empat bulan.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Polisi Beri Konfirmasi soal Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT, Siap Ditindaklanjuti
Baim Wong Minta Maaf
Setelah aksinya ramai mendapat kecaman, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven bertujuan untuk meminta maaf atas video prank soal laporan KDRT.
Selain itu, Baim juga menyampaikan permintaan maaf dengan memposting video yang diunggah dalam akun Instagramnya.
Dikutip dari Instagram @baimwong, Baim Wong mendatangi Polsek untuk meminta permohonan maaf atas sikapnya yang telah membuat video prank KDRT hingga melaporkan ke kantor polisi.
"Dalam video saya, kita minta maaf ke Polsek yang kita datangi."
"Saya minta maaf kalau melibatkan mereka (pihak polisi)," ujar Baim.
Baim Wong mengaku sama sekali tidak berpikir kontennya soal KDRT akan merugikan banyak pihak, termasuk pihak kepolisian dan korban kekerasan.
Hal tersebut dilakukan Baim Wong lantaran ia merasa punya hubungan baik dengan anggota Polsek.
Selain meminta maaf kepada pihak kepolisian, Baim juga melontarkan kata maaf kepada korban KDRT.
"Saya salah, saya minta maaf secara langsung, semoga mereka tidak salahkan. Saya juga minta maaf kepada korban-korban KDRT," tegas Baim.
(Tribunnews.com/Tio, Abdi Ryanda, Mohammad Alivio, Rizki Sandi)