Melihat Video Prank KDRT, Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong: Terjadi Pembodohan Masyarakat
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jaksel. Menurut SPI video Baim adalah pembodohan.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dengan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilaporkannya Baim Wong oleh Sahabat Polisi, lantaran buntut dari video prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Diketahui laporan tersebut dibuat oleh Teuku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan yang dibuat oleh Sahabat Polisi sudah diterima oleh AKP Nurma Dewi.
Dikutip dari YouTube cumicumi, AKP Nurma Dewi membeberkan telah menerima laporan dari Sahabat Polisi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sabahat Polisi Indonesia, kejadian kemarin dilaporkan hanya prank," beber AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong Disebut Tak Terpuji dan Melawan Hukum, Polisi Segera Memangilnya
"Namun demikian telah dilaporkan oleh Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Teuku, bahwa dirinya melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke kantor polisi.
"Kita melaporkan BW (Baim Wong) dan Istrinya P (Paula) kita dari Sahabat Polisi Indonesia," ujar Teuku.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Tanggapi Kasus Prank KDRT Baim Wong: Jadi Pelajaran untuk Kita Semuanya
Alasan Teuku melaporkan, karena apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembohongan publik.
Sebab menurut Teuku, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.
"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat."
"Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Teuku.
Teuku didampingi oleh kuasa hukum dari Sahabat Polisi, Eko Supahwano menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada," pungkas Eko.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: 'Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'.
Kejadian dari Baim Wong dan Paula merupakan suatu pembelajaran untuk masyarakat.
Agar tidak main-main dengan hukum hingga kantor polisi.
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum."
"Apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," papar Eko.
Kendati demikian, jika Baim Wong dan Paula minta maaf, proses hukum akan berjalan.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," sahut Nurma.
Laporan yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)