Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Pihak Kepolisian soal Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Olah TKP Kasus KDRT

Rizky Billar meninggalkan rumahnya saat momen olah TKP. Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tak mempermasalahkan sikap Rizky Billar itu.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Tanggapan Pihak Kepolisian soal Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Olah TKP Kasus KDRT
YouTube KH Infotainment
Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi - Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian memberikan tanggapan soal Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP kasus KDRT.

Artis Rizky Billar diketahui meninggalkan rumahnya saat polisi melakukan olah TKP.

Polisi datang ke kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk olah TKP pada Senin (3/10/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan tanggapan terkait sikap Rizky billar itu.

"Jadi itu tidak masalah karena memang kita ada kewajiban untuk cek TKP," ujar AKP Nurma Dewi dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (4/10/2022).

Dikatakan AKP Nurma Dewi, Rizky Billar tidak diwajibkan hadir dalam proses olah TKP.

Baca juga: Pengakuan Isa Zega soal Kedekatan dengan Rizky Billar, Pernah Belikan Suami Lesti Kejora Barang Ini

Sehingga, tidak dipermasalahkan saat Rizky Billar pergi meninggalkan rumah.

Berita Rekomendasi

"Iya yang penting yang di rumah ada orang, ada yang menyaksikan, tidak perlu yang melaporkan atau yang lapor," ujar AKP Nurma Dewi.

Selain itu, di lokasi kejadian terdapat saudara Rizky Billar yang menyaksikan olah TKP.

"Ada saudara-saudara dari R," ujar AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan bukti terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.

AKP Nurma Dewi mengatakan pihak penyidik telah mengumpulkan bukti rekaman CCTV.

"Sementara ini yang kita minta baru bukti CCTV ya untuk melihat siapa pelakunya, siapa saja korbannya," ujar AKP Nurma Dewi.

Namun, AKP Nurma Dewi belum bisa membeberkan hasil rekaman CCTV di kediaman Lesti dan Billar.

"Nanti kita koordinasikan dengan penyidik," imbuh AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi juga belum bisa menjawab soal kondisi rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar pasca kejadian KDRT.

AKP Nurma Dewi mengaku akan mendalami soal kondisi rumah Lesti dan Billar.

"Nanti ya kita koordinasikan, tetap akan kita dalami," ujar AKP Nurma Dewi.

Di sisi lain, AKP Nurma Dewi menjelaskan maksud dilakukannya olah TKP kasus KDRT ini.

Kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian.
Kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Lesti Kejora Trauma, Takut Balik ke Rumah, Kini Ngungsi ke Tempat yang Aman Dari Rizky Billar

Pihak kepolisian wajib memperjelas laporan dari Lesti Kejora terkait dugaan KDRT.

"Untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar AKP Nurma Dewi.

Isu Perceraian Lesti Kejora Mulai Muncul

Kini setelah laporan dugaan KDRT, isu Lesti Kejora mengguggat cerai Rizky Billar mulai muncul ke publik.

Dikutip dalam kanal YouTube Indosiar pada Jumat (30/9/2022), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah memberikan penjelasan.

Taslimah mengatakan tidak ada nama Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam daftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Jaksel.

"Hingga jam ini jam 15.00 ya di penitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak ada nama tersebut mandaftarkan perkaranya," ujar Taslimah.

Sebelumnya, Lesti Kejora telah melayangkan laporan terkait KDRT di Polres Jakarta Selatan.

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan perkara yang dialami Lesti Kejora.

"Ya betul saudari kita L datang semalem ke Polres Jaksel untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT," ujar AKP Nurma Dewi.

Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat beri keterangan soal kasus dugaan KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan.  Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian.
Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat beri keterangan soal kasus dugaan KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Lesti Kejora Tak Mau Lagi Serumah dengan Rizky Billar, Polisi: Dia Trauma dan Ketakutan

AKP Nurma Dewi mengatakan akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait KDRT.

AKP Nurma Dewi juga membutuhkan keterangan dari para saksi yang mengetahui KDRT Lesti Kejora.

"Kita mengumpulkan barang bukti kemudian saksi-saksi yang ada," ujar AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, Rizky Billar akan terjerat UU KDRT nomor 23 tahun 2004.

Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.

"Kita sangkakan untuk UU KDRT nomor 23 tahun 2004, tuntutan paling tinggi kita ada 15 tahun penjara untuk luka berat," ujar AKP Nurma Dewi.

Diketahui, Lesti Kejora telah menikah dengan Rizky Billar pada 2021 lalu.

Selama ini, rumah tangga mereka jauh dari isu miring.

Hingga pada akhirnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).

Bupati Cianjur prihatin dengan Lesti Kejora usai mengalami KDRT.  Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian.
Bupati Cianjur prihatin dengan Lesti Kejora usai mengalami KDRT. Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. (YouTube KH Infotainment)

Laporan ini tentu saja cukup mengejutkan publik, terutama Leslar Lovers.

Kini baik Lesti maupun Billar belum ada yang memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan KDRT itu.

Simak berita lainnya terkait Update Kasus KDRT Lesti Kejora

(Tribunnews.com/Pra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas