Tanggapi Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Komnas Perempuan Sebut Bak Fenomena Gunung Es
Komnas Perempuan menganggap kasus KDRT adalah fenomena gunung es karena jarang masyarakat ingin menempuh jalur hukum lantaran dianggap tabu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menilai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang dialami Lesti Kejora merupakan fenomena gunung es.
Hal tersebut, kata Rainy, lantaran kasus KDRT masih dianggap fenomena yang tabu di masyarakat Indonesia.
"Di antaranya rasa malu, menjaga nama baik keluarga, penyelesaian secara kekeluargaan, dan ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan," kata Rainy ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/10/2022).
Menurut catatan Komnas Perempuan, Rainy mengatakan kasus KDRT tercatat tidak mengenal latar belakang sosial dari pelaku maupun korban.
"KDRT dapat terjadi pada semua pasangan, siapapun mereka," jelasnya.
Baca juga: Tetangga Lihat Lesti Kejora Naik Taksi Saat Laporkan Rizky Billar, Ada ruk Bawa Barang-barangnya
Sementara terkait kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora, Rainy mendorong agar adanya pemulihan psikis dan psikologis selain pemulihan fisik.
"Kekerasan fisik yang mengakibatkan Lesti Kejora harus dirawat di rumah sakit tak hanya mengakibatkan luka fisik seperti wajah lebam kemerahan dan tulang leher bergeser melainkan juga luka psikis," paparnya.
Selain itu, Rainy juga meminta agar Lesti Kejora juga menjalani pemulihan psikis agar siap menghadapi persidangan.
"Korban KDRT yang menyelesaikan kasusnya secara hukum juga membutuhkan pemberdayaan, khususnya keisapan psikis dan mengetahui proses penanganan secara hukum serta hak-haknya selaku korban KDRT," ujarnya.
Komnas Perempuan Minta Lesti Kejora Anggap KDRT yang Dialami adalah Tindakan Pidana bukan Perselisihan Pasutri
Rainy juga mendorong agar Lesti Kejora bersikap tegas bahwa KDRT yang dialami olehnya adalah tindakan pidana dan bukan perselisihan antara suami-istri yang ranahnya privat.
Sehingga, menurutnya, jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT maka harus dihukum setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jera.
Dorongan dari Komnas Perempuan ini bukan tanpa alasan lantaran tercatat ketika terjadi KDRT maka rentan diselesaikan secara kekeluargaan.
"KDRT rentan memberi impunitas kepada pelaku dalam penyelesaian kasus secara kekeluargaan, padahal langkah tersebut justru merugikan dirinya sebagai korban yang memiliki hak-hak diantaranya hak atas restitusi dan pemulihan," katanya.
Rainy menegaskan agar Lesti Kejora tetap menempuh jalur hukum terkait KDRT yang dialaminya dan menghindari penyelesaian secara kekeluargaan.
"Penyelesaian kasus KDRT (Lesti Kejora) secara hukum dapat menjadi contoh bagi yang lain-lain mengingat sebagaian masyarakat masih berpandangan bahwa KDRT adalah urusan privat dan penting menjaga nama baik keluarga," tegasnya.
"Ada kasus yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice namun tetap berpedoman memenuhi hak korban. Korban dilibatkan dalam penyelesaian kasus dan pelaku memberi ganti rugi dan sanksi untuk penjeraan," imbuh Rainy.
Baca juga: Polisi: Lesti Kejora Berikan Keterangan soal Dugaan KDRT Hari Ini
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Adapun pemicunya diduga lantaran Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar telah berselingkuh.
Imbasnya, Rizky Billar pun marah lantaran setelah Lesti mengetahui suaminya itu berselingkuh, dirinya ingin dipulangkan ke orang tuanya di Cianjur.
Kemarahan Rizky Billar diduga dilampiaskan dengan melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Yang dialami oleh Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik," ujarnya dalam konferensi pers pada (30/9/2022).
Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022 di kediaman mereka di Jalan Gaharu III Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
Endra mengungkapkan kekerasan terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali oleh Rizky.
“Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari di mana pada saat itu pelapor Saudari Lesti Kejora meminta ingin dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dan ini membuat emosi terlapor yaitu Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” kata Endra.
Setelah emosi, Endra mengatakan Rizky melakukan kekerasan ke Lesti dengan membanting ke kasur dan mencekiknya hingga jatuh ke lantai.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Kemudian, kata Endra, kekerasan fisik dialami lagi oleh Lesti pada pukul 09.47 WIB.
Baca juga: Bantah KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Jenguk Istrinya di Rumah Sakit, Disebut Manja-manjaan
Endra mengatakan Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.
Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar