Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dipolisikan Gara-gara Bikin Konten Prank Laporan KDRT, Paula Verhoeven Ungkap Penyesalan

Paula Verhoeven menyesali perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dipolisikan Gara-gara Bikin Konten Prank Laporan KDRT, Paula Verhoeven Ungkap Penyesalan
Tribunnews.com/ Alivio
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).Paula Verhoeven menyesali perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven menyesali perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.

Akiba konten prank laporan KDRT ini,  Paula Verhoeven dan suaminya, Baim Wong kini harus berurusan hukum.

Baca juga: VIDEO Buntut Konten Prank KDRT, Polisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven

Diketahui Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia karena Paula Verhoeven.

Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan terkait hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita meminta maaf kepada institusi, kita menyesal," kata Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.

Baca juga: Polisi Jelaskan Ancaman Hukuman Kasus Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven

Berita Rekomendasi

"Untuk sementara ini pertanyaan dari saudari kita P ada 19 pertanyaan lebih kurang, kemudian untuk saudara kita BW ada 25 pertanyaan lebih kurang," ujar Nurma.

"Materi yg ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin kenapa bisa terjadi, itu itu saja, jadi pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi," tambahnya.

Baim Wong
Baim Wong (Instagram @baimwong)

Nurma menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Pada Baim Wong, Sahabat Polisi: Kalau Masuk Unsur Pidana Harus Jadi Tersangka

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.

Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sementara itu, Tengku Zanzabella, Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan pihaknya tidak terima perilaku Baim Wong yang dianggapnya merendahkan institusi Polri. Ini jadi alasan melaporkan pasangan selebriti ini. 

Baca juga: Bongkar Alasan Prank Lapor KDRT, Baim Wong Mengaku Penasaran Reaksi Polisi hingga Ingin Mengedukasi

"Jadi kita nggak setuju baim begitu, prank itu kan lelucon, masa polisi dibercandain begitu, Polisinya dibuat mainan," kata Tengku dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (8/10/2022).

"Nggak sesuai aja dia datang ke situ, ngeprank polisi, ketawa-ketawa kayak apaan," lanjutnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut bermula saat Sahabat Polisi melihat video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula merupaka pembodohan publik.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut bermula saat Sahabat Polisi melihat video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula merupaka pembodohan publik. (YouTube Cumicumi / Instagram @paula_verhoeven)

Adapun alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Tengku menjelaskan, khawatirnya konten kreator lainnya akan mengikuti jejak Baim Wong yang melakukan prank ke pihak kepolisian.

"Sekarang misalnya polisinya nggak tegak kepalanya dibuatnya, terus sahabat polisi jadi apa? Jadi tidak ada marwahnya, itu yang sebenarnya kita keberatan," tutur Tengku.

"Nanti konten kreator lain enak-enak aja ngeprank begitu ke polisinya," pungkasnya.

Baim Wong Anggap Bukan Prank, Hanya Mengedukasi

Selain minta maag Baim Wong menerangkan bahwa tujuannya membuat video tersebut hanyalah untuk edukasi.

"Saya nggak melebihkan, nggak mengurangkan. Karena adanya ini, saya jadi jawabannya begini. Memang seperti kelihatannya. Mau mengedukasi," kata Baim Wong.

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus prank laporan KDRT.
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus prank laporan KDRT. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baim Wong mengatakan kontennya tersebut bukanlah video prank, tetapi dirinya tidak masalah apabila masyarakat menyebutnya video prank.

"Kalau mau dibilang prank, terserah. Saya udah kenal dengan polseknya, jadi sekarang menghibur. Karena ketika saya ke sana pun, saya sudah kenal dengan mereka," tutur Baim Wong.

Sebelumnya, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas