2 Kamerawan Perekam Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dipanggil Polisi Besok
Dua kameramen yang merekam konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kameramen yang merekam konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022) besok.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).
"Iya kameramen ya (yang akan diperiksa) dua orang," ungkap Nurma.
Meski begitu, Nurma tidak menjelaskan secara pasti terkait waktu pemeriksaan tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa dua orang kameramen Baim dan Paula akan diperiksa perihal konten prank KDRT yang dibuat pasangan artis itu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Tim Kreatif Baim Wong dan Paula Verhoeven soal Konten Prank Laporan KDRT
"Yang sudah pasti kameramen yang akan dipanggil," kata dia.
Dilaporkan Sahabat Polisi
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) sebelumnya melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Selain Baim Wong dan Paula Verhoeven, Penyidik Juga Periksa Polisi Korban Prank
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Baca juga: Selain Baim Wong dan Paula Verhoeven, Penyidik Juga Periksa Polisi Korban Prank
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca tanpa iklan