Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Dilaporkan Balik oleh Christoper, Jessica Iskandar Minta Perlindungan Hukum ke Polisi 

Christoper Steffanus Budianto tak terima Jessica Iskandar dalam jumpa pers menyebutnya sebagai penipu. Ia pun laporkan Jessica dan minta ganti rugi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dilaporkan Balik oleh Christoper, Jessica Iskandar Minta Perlindungan Hukum ke Polisi 
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jessica Iskandar diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rolland E Potu mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri, Senin (10/10/2022). 

Permohonan tersebut merujuk adanya laporan balik secara perdata yang diajukan terduga pelaku penipuan Christoper Steffanus Budianto, terhadap Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar dinilai Christopher terlalu vulgar saat jumpa pers dan menyebutnya sebagai penipu. 

Christopher kemudian melakukan upaya laporkan Jessica Iskandar terkait hal itu, hingga menuntut ganti rugi.

Baca juga: Jessica Iskandar Ngamuk di Pengadilan, Emosi Tak Bertemu Orang yang Bawa Kabur Mobilnya 

"Sebagaimana yang diketahui, laporan polisi yang diterbitkan dan sudah dipanggil pada terlapor CSB tersebut tidak pernah datang kepada pihak kepolisian," ucap Rolland saat ditemui di Bareskrim Polri

"Ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya kuasa hukum pun bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap," imbuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu kini ada empat laporan yang menunggu Stefanus yakni di Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. 

"Sebagaimana juga ada empat laporan polisi, yang terbitnya di masing- masing tingkat Polda, Polad Bali ada dua laporan, Polda Metro ada satu laporan, di Polda Jawa Timur satu laporan," ujarnya. 

Kendati begitu sejauh ini menurut Rolland, Steffanus telah mangkir sebanyak dua kali pemanggilan polisi atas laporan kliennya. 

"Sebagaimana kita mendaptkan fakta juga, terlapir CBS mangkir dari panggilan kepolisian sudah dua kali mangkir," ungkap Rolland. 

Jessica Iskandar meminta Rolland bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. 

"Yang waktu kami rilis bersama bapak Kabid Humas Polda Bali menyatakan sudah ada dua panggilan tetapi tak hadir, Polda Metro Jaya pun sama," tutur Rolland. 

Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas