Mediasi Buntu, Proses Sidang Cerai Roro Fitria dan Andre Irawan Berlanjut
Dalam sidang mediasi tersebut, Roro Fitria dan Andre Irawan tidak hadir. Mereka diwakili pengacaranya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria dan Andre Irawan menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Namun kedua prinsipal tidak hadir dalam sidang dengan agenda putusan mediasi sehingga hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarif, majelis hakim memutuskan bahwa sidang mediasi dua pekan lalu tidak menemukan titik terang atau buntu.
Sehingga sidang cerai keduanya akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, menyerahkan bukti-bukti.
"Mediasi sudah diputus dan dilanjutkan ke agenda berikutnya. Nyai (Roro) tetap pada putusannya bercerai dengan Andre Irawan," kata Asgar Sjafri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Keputusan untuk bercerai dari Andre Irawan pun telah bulat dipikirkan oleh Roro Fitria. Sebab ia mengaku trauma dengan sikap suaminya itu.
Baca juga: Mediasi dengan Roro Fitria Gagal, Andre Irawan Pasrah
Hal tersebut juga menjadi alasan Roro Fitria tidak hadir dalam sidang cerainya kali ini.
"Sampai kemarin mediasi itu wajah Andre pun seakan ngenye dan diduga menggampangkan lah. Jadi Nyai (Roro) ini trauma, sampai sekarang masih trauma," ucapnya.
"Makanya nyai tidak hadir kedalam persidangan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya jika Roro Fitria menggugat cerai sang suami Andre Irawan. Andre sebelumnya menyebut persoalan bermula lantaran dirinya lebih memilih menemani ibunda yang sakit ketimbang foto newborn.
Namun Roro membantah hal tersebut. Dia bahkan mengungkapkan bahwa perlakuan kasar dari Andre lah yang membuatnya mantap melayangkan gugatan cerai itu.
Setelah setahun menjalani bahtra rumah tangga, selebritas Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Gugatan cerai Roro Fitria diterima Pengadilan dengan nomor perkara 3648/Pdt.G/2022/PA.JS.