Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar resmi menjadi tersangka KDRT Lesti Kejora. Ini penjelasan polisi

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora
Instagram @lestykejora
Rizky billar resmi menjadi tersangka KDRT Lesti Kejora. 

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucap Zulfan.

Rizky Billar Siap Ditahan

Diketahui, Rizky Billar diam-diam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kedatangan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan tepatnya pukul 11.00 WIB.

Sayangnya, detik-detik kedatangan Rizky Billar untuk diperiksa terkait KDRT pada Lesti Kejora ini tak diketahui awak media.

Baca juga: Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Rizky Billar: Orang Dengar Satu Sisi, Pasti Anggap Gua Psikopat

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan jika kliennya tak menyesali perbuatannya.

Billar juga diklaim telah berdamai dengan Lesti Kejora.

"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip Tribunnews dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).

"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.

Pihak Billar juga enggan meminta maaf pada polisi.

"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi? Istrinya menyuruh minta maaf dulu sama polisi. Ya Billar mana mau 'saya salah apa?'," tukas Adek.

Kendati telah berdamai, Rizky Billar siap ditahan atas perbuatannya.

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.

Walaupun siap ditahan, Rizky Billar berharap rumah tangganya tetap utuh.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.

Polisi sebelumnya meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus KDRT.

Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar
Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar (Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar)

"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkarn statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.

Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.

Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.

Baca juga: Beredar Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora di Harapan Banyak Kru

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.

Rekaman CCTV Jadi Materi Pemeriksaan Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membongkar materi pemeriksaan Billar terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Penyidik akan memberikan pertanyaan seputar laporan polisi berdasarkan keterangan Lesti Kejora.

Billar juga akan dimintai penjelasan soal rekaman CCTV di kediamannya pasca kejadian KDRT.

"Ya itu masih di tangan penyidik CCTV tersebut, ini sudah termasuk materi pemeriksaan," jelas Endra Zulpan, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Tak Masalah jika Harus Ditahan, tapi Beri Syarat Ini

Supaya proses penyidikan tak menemui berjalan objektif, polisi berharap Billar hadir dalam panggilan keduanya.

Tidak hanya barang bukti, Billar juga akan dipaparkan mengenai keterangan dari para saksi.

Diketahui, polisi sudah memanggil tujuh orang saksi atas dugaan KDRT Billar.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

(Tribunnews.com/Salma/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas