Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lesti Kejora Sudah Dapat Kabar Rizky Billar Jadi Tersangka 

Pedangdut Lesti Kejora sudah mengetahui kabar suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lesti Kejora Sudah Dapat Kabar Rizky Billar Jadi Tersangka 
Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora sudah mengetahui kabar suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kabar tersebut telah diketahui oleh biduan satu anak itu walaupun kini ia berada di luar negeri. 

"Udah, udah tahu," kata kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

Sandy tidak membeberkan secara rinci respon dari kleinnya itu. Namun saat ini Lesti Kejora akan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat. 

"Dia udah mau pulang," tutur Sandy. 

Kedatangan Sandy Arifin ke Polres Metro Jakarta Selatan pun tidak diketahui pasti tujuannya. Ia juga menjelaskan tidak bertemu dengan Rizjy Billar usai ditetapkan sebagai tersangka. 

BERITA TERKAIT

"Engga," tutur Sandy. 

Sandy juga belum mau menjelaskan terkait kondisi Lesti saat ini. Begitupun terkait trauma yang dirasakan Lesti Kejora usai mendapatkan KDRT dari sang suami.

Tadikan udah di jelasin tunggu dede lesti pulang. Tunggu fi jakarta kalau sudah bisa memberikan statement akam kita sampaikan 

Baca juga: Cukup Lama Rizky Billar Lakukan KDRT, Lesti Kejora Menutupinya, Siti KDI Curiga dari Tahun Lalu

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya. 

Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas