Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Langsung Diperiksa Malam Ini
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, akan langsung diperiksa malam ini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan status Rizky Billar telah naik menjadi tersangka.
Hal ini terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora.
"Status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022) malam.
Endra juga mengatakan, Rabu malam ini, Rizky Billar akan langsung diperiksa sebagai tersangka.
Terkait apakah ia akan ditahan pada malam hari ini, kepolisian belum menentukan.
Sebelumnya, Rizky Billar menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) siang.
Rizky Billar telah diperiksa sejak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasinya saat itu Rizky dimintai keterangan sebagai saksi.
Pada Sabtu (8/10/2022) kepolisian telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Rekaman CCTV Jadi Materi Pemeriksaan Rizky Billar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membongkar materi pemeriksaan Billar terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penyidik akan memberikan pertanyaan seputar laporan polisi berdasarkan keterangan Lesti Kejora.
Billar juga akan dimintai penjelasan soal rekaman CCTV di kediamannya pasca kejadian KDRT.
"Ya itu masih di tangan penyidik CCTV tersebut, ini sudah termasuk materi pemeriksaan," jelas Endra Zulpan, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Tak Masalah jika Harus Ditahan, tapi Beri Syarat Ini
Supaya proses penyidikan tak menemui berjalan objektif, polisi berharap Billar hadir dalam panggilan keduanya.
Tidak hanya barang bukti, Billar juga akan dipaparkan mengenai keterangan dari para saksi.
Diketahui, polisi sudah memanggil tujuh orang saksi atas dugaan KDRT Billar.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Hal ini terungkap dalam surat laporan polisi yang ditandatangani Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dalam surat laporan itu dituliskan kronologi, Lesti Kejora mendapati sang suami berselingkuh.
Sehingga wanita berusia 23 tahun itu meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
Masih menurut surat laporan polisi itu, Rizky Billar sebagai terlapor merasa emosi lalu mendorong sang istri ke kasur dan melakukan tindakan kekerasan.
Kejadian tersebut pun dilakukan berulang-ulang oleh ayah satu anak itu kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh
"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit>''
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ayu Miftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.