Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cabut Laporan, Lesti Kejora Menangis, Peluk Rizky Billar di Ruang Kanit Polres Jaksel

Pencabutan laporan dilakukan Lesti Kejora usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lesti Kejora menangis di ruang kepala unit (Kanit) Polres Metro Jakarta Selatan saat bertemu suaminya Rizky Billar

Hal itu dikatakan langsung oleh tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon. 

"Jelas (menangis) Lesti di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami isteri, kita enggak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," tutur Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Baca juga: Polisi Benarkan Lesti Kejora Berupaya Cabut Laporan KDRT, Lepaskan Rizky Billar dari Jerat Hukum

"Iya berdua, ada juga tadi bapaknya ada juga penyidik juga di sana," lanjutnya. 

Tidak hanya itu Lesti maupun Rizky Billar melepas kerinduan dengan memberikan pelukan hangat. 

"Ada lah pasti (berpelukkan)," ucap Surya. 

Berita Rekomendasi

Lesti cabut laporan

Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).

Pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.

Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Sebab hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Baca juga: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar: Tanda Tangan di Depan Saya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar seusai penetapannya sebagai tersangka.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.

Lesti Kejora (kiri) saat diam-diam menjenguk Rizky Billar yang baru ditahan (kanan).
Lesti Kejora (kiri) saat diam-diam menjenguk Rizky Billar yang baru ditahan (kanan). (Kolase Tribunnews)

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang telah dibuatnya.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Kendati demikian, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Resmi Ditahan Atas Dugaan KDRT Lesti Kejora

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Fajar/Abdi Ryanda Shakti )(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas