Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, Hotma akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
Tribunnews.com/Mohammad Alivio M
Hotma Sitompul ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.

"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.

Berita Rekomendasi

"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.

Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas