Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Siapkan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Rizky Billar belum resmi ditahan meski statusnya tersangka kasus dugaan KDRT, kuasa hukum sudah siapkan surat permohonan tak ditahan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Siapkan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tidak Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Hotma Sitompul saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ada keputusan resmi tentang Rizky Billar ditahan meski statusnya tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora, kuasa hukum sudah siapkan surat permohonan tak ditahan.

Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Billar sudah mempersiapkan surat permohonan tidak ditahan.

Hotma bahkan beranggapan bahwa Billar tak wajib ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Selain Hotma Sitompul Rizky Billar Gaet Milano Lubis Eks Pengacara Vanessa Angel, Ini Rekam Jejaknya

"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"So? Jadi mesti ditahan? Kan Enggak," lanjutnya.

Alasan Hotma menyebut kliennya tak wajib ditahan karena ia menyadari posisinya sebagai kuasa hukum yang harus memperjuangkan kliennya.

BERITA TERKAIT

Sehingga segala upaya akan dilakukan Hotman termasuk mempersiapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan pada Billar.

Baca juga: Sempat Bertemu Sebelum Rizky Billar Jadi Tersangka, Mantan Manajer Doakan Sang Artis Kuat

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya," tutur Hotma.

"Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelasnya.

Penahanan Rizky Billar Ditentukan Usai Pemeriksaan Hari Ini
olisi akan menentukan apakah artis Rizky Billar akan ditahan atau tidak setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora, Kamis (14/10/2022).

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Polisi Prihatin Pada Kasus KDRT Billar dan Lesti Kejora: Seharusnya Orang Terdekat Menyayangi

Saat ini, kata Nurma, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 pertanyaan kepada Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022). (Kanal YouTube Kompas TV)

"30 pertanyaan sudah disiapkan, seperti kemarin. (Muatan pertanyaan) pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L, itu yang dipertanyakan," ucapnya.

Jika mengacu pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, Nurma menyebut Rizky Billar pasti ditahan dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan Tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas