Rizky Billar Klaim Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan, Ini Kata Polisi
Rizky Billar resmi ditahan atas dugaan tindak KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi enggan berandai-andai mengenai kelanjutan kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar sebagai tersangka.
Sebelumnya Rizky Billar membuat pernyataan mengejutkan saat dihadirkan mengenakan baju tahanan.
Ia mengklaim Lesti Kejora sang istri akan mencabut laporannya.
Baca juga: Usai Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar: Istri Saya Akan Cabut Laporan
Mengenai hal itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, angkat bicara.
"Kami tidak bisa berandai-andai (cabut laporan)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/10/2022).
Ia menegaskan sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini kami masih lakukan proses penyidikan," ujarnya.
Sekadar informasi, Rizky Billar resmi ditahan atas dugaan tindak KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Sebelumnya, polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.