Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hari Ini Diperiksa Lagi, Akan Langsung Dipenjara?

Polisi belum menahan suami Lesti Kejora, meski status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Hari ini pemeriksaan lagi. Akankah Billar langsung dipenjara?

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hari Ini Diperiksa Lagi, Akan Langsung Dipenjara?
Youtube Leslar Entertainment
Lesti Kejora dan Rizky Billar.Polisi belum menahan suami Lesti Kejora, meski status Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya. Hari ini pemeriksaan dilanjutkan. Akankah sang artis dipenjara? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menahan suami Lesti Kejora sejak menetapkan status Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya pada Rabu (12/10/2022) malam. 

Hari ini pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dengan Rizky Billar tersangka pun dilanjutkan.

Baca juga: Terungkap Kapan Rizky Billar Lempar Lesti Kejora Dengan Bola Biliar, Netizen Ikut Menganalisis CCTV

Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Baca juga: Lesti Kejora Sudah Tahu Rizky Billar jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Segera Pulang Umrah

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Berikut daftar saksi yang diperiksa atas kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Berikut daftar saksi yang diperiksa atas kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram @lestykejora)

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga: Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Hotma Sitompul Sebut Rizky Billar Hanya Nginap di Polres, Tidak Ada Penahanan
Tentang Rizky Billar belum ditahan juga dipastikan Kuasa Hukumnya.

Rizky Billar dia hanya menginap di Polres Metro Jakarta Selatan  usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora, Rabu (12/10/20220) malam.

"(Rizky Billar menginap?) Kelihatannya begitu," ujar Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama,. Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022) dini hari.

Menurut Hotma Sitompul, Rizky Billar diistirahatkan setelah menjalani pemeriksaan panjang, untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (14/10/2022).

Baca juga: Kabar Terbaru Usai Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kondisi Suami Lesti Kejora Lelah

Ia memastikan Rizky Billar bukan ditahan tapi menginap saja di Polres Jakarta Selatan.

Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar belum ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT atas Lesti Kejora.

"(Pemeriksaan) Diistirahatkan, tidak ada penahanan," kata Hotma seperti dikutip dari artikel WartaKotalive.com dengan judul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul: Dia Nginap di Polres, Tidak Ada Penahanan,

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal

Rizky Billar tidak mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar
Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar (Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar)

"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.

Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya.

Sebab Rizky Billar mengaku memang tidak melakukannya.

"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.

Apakah Hari Ini Rizky Billar Akan Dipenjara?

Resepsi pernikahan Lesti dan Billar
Resepsi pernikahan Lesti dan Billar (Instagram / @aldiphoto)

Lantas, apakah usai pemeriksaan Rizky Billar hari ini langsung dipenjara?

Menurut pilisi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik pada Rizky akan menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

"Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum selesai," sebutnya
"Tapi yang bersangkutan (Rizky Billar) sudah mengetahui sebagai tersangka," lanjut Zulpan.

Sebelumnya, Rizky Billar sendiri sudah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.

Total 38 pertanyaan telah dilontarkan kepada Rizky Billar oleh penyidik terkait kasus KDRT yang mebelitnya itu.

(Tribunnews.com/Alivio/Fahmi Ramadhan) (Wartakota/Ikhwana Mutuah Mico)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas