Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Belum Ditahan, Menginap Satu Malam di Polres Jaksel

Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Belum Ditahan, Menginap Satu Malam di Polres Jaksel
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar Rizky Billar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) malam. Namun, tampaknya pemeriksaan dibatalkan lantaran Rizky Billar diistirahatkan terlebih dahulu, sebab sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) malam.

Namun, tampaknya pemeriksaan dibatalkan lantaran Rizky Billar diistirahatkan terlebih dahulu, sebab sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam.

Apalagi kondisi Rizky Billar sedang dalam kondisi letih.

Dengan begitu, Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara

"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.

"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas