VIDEO Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT: Belum ada penahanan dan Menginap Satu Malam di Polres Jaksel
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun, tampaknya pemeriksaan dibatalkan lantaran Rizky Billar diistirahatkan terlebih dahulu, sebab sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
Apalagi kondisi Rizky Billar sedang dalam kondisi letih.
Dengan begitu, Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan)."
"Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.(*)