Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora cabut laporan karena tak mau suaminya, Rizky Billar, ditahan dan menginginkan damai.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
![Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-kdrt-lesti-kejora-berakhir-damai123.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Lesti Kejora datang ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.
Padahal saat itu Rizky Billar telah dihadirkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan dan akan ditahan oleh kepolisian sampai 20 hari ke depan.
Meski laporan Lesti Kejora sudah dicabut, polisi tidak serta merta membebaskan Rizky Billar dari tahanan.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Langsung Bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan
Polisi mengantongi bukti yang cukup mengenai laporan Lesti Kejora. Salah satunya bukti video (lihat video tentang bukti KDRT Rizky Billar).
Lantas, apa alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT itu?
Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan Lesti Kejora mencabut laporan setelah status suaminya tersangka dan harus ditahan.
Alasan Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar tak lain karena tak mau sang suami ditahan.
"Dari pelapor sendri Lesti sudah menyampaikan bahwa dia tidak ingin Billar ditahan," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Bahkan dikatakan Philipus, Lesti menemani Billar hingga lewat tengah malam untuk menjaga suaminya itu.
"Sebagai bentuk perhatian terhadap Rizky, dia (Lesti) ingin menemani Billar," bebernya, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Rizky Billar KDRT Lesti Kejora karena Emosi Ketahuan Selingkuh
Hotma Sitompul yang juga turut menjadi tim pengacara Rizky Billar mengatakan, pencabutan laporan itu karena Lesti memilih upaya damai dengan kliennya.
Perdamaian klien dengan Lesti Kejora sudah terjadi sebelum pengumuman penahanan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pencabutan itu laporan itu, Rizky Billar tak langsung dilepas oleh pihak kepolisian, tapi masih ditahan. Hal ini yang disayangkan oleh pihaknya.
"Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga."
"Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan)," kata Hotma, diwartakan Tribunnews sebelumnya.
![Lesti Kejora (kiri) saat diam-diam menjenguk Rizky Billar yang baru ditahan (kanan).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizky-billar-dijenguk-lesti-kejora.jpg)
Baca juga: Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan
Rizky Billar Masih Ditahan
Philipus Sitepu mengatakan, seharusnya kemarin Billar bisa dibebaskan setelah adanya pencabutan pelaporan dan perdamaian antara Billar dan Lesti.
Akan tetapi, Billar masih berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Pihak tim kuasa hukum akan kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk merampungkan prosesnya.
"Secara substansinya bila ada perdamaian maka seharusnya hari ini sudah ada restirative justice dan seharusnya Billar bisa dikeluarkan hari ini," jelasnya.
"Kami akan menunggu hingga esok (Jumat) hari," tambah Philipus.
![Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/billart900906.jpg)
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.
Zulpan mengatakan, apabila Lesti mencabut laporan, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.
Alasannya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkap Zulpan, dikutip Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Tio, Bayu Indra Permana)