Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tak Otomatis Selesai Urusan

Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar. Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap jalan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tak Otomatis Selesai Urusan
Kolase Tribunnews
Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar. Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap jalan.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022) mengatakan dalam proses hukum, terdapat mekanisme yang harus dijalankan meski laporan tersebut sudah dicabut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap berjalan.

Dengan pencabutan laporan, tidak serta merta kasus berhenti begitu saja.

Baca juga: Damai Tanpa Syarat Usai Lesti Kejora Cabut Laporan, Pengacara Optimis Rizky Billar Segera Bebas

"Jadi bukan tiba-tiba dicabut (laporannya) otomatis selesai urusannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).

Nurma menyebut dalam proses hukum, terdapat mekanisme yang harus dijalankan meski laporan tersebut sudah dicabut.

"Mekanisme kerja ini kita harus jalani punya proses misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice.

BERITA REKOMENDASI

Restorative justice kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja," ucapnya.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan dan Ingin Damai, Rizky Billar Tak Langsung Bebas, Polisi Lakukan Ini

Sebelumnya, Pengacara artis Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim jika pedangdut Lesti Billar sudah menandatangani surat pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya.

"(Laporan) sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

BREAKING NEWS Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Tahanan
BREAKING NEWS Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Tahanan (Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

Meski begitu, Dia tidak membeberkan alasan Lesti mencabut laporan tersebut saat Rizky Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu enggak bisa saya sampaikan, itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya.


Rizky Billar Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus KDRT

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Alasan Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Sudah Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tetap Ada Prosesnya

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas