Pernyataan Lengkap Lesti Kejora soal Damai dengan Rizky Billar: Dia Bapak Terbaik Anak Saya
Simak pernyataan lengkap Lesti Kejora terkait keputusannya berdamai dengan Rizky Billar dan cabut laporan KDRT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Akibat perbuatannya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022), dan ditahan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
"Tentunya, dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki Polri, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Penyidik akan Gelar Perkara
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Langsung Bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan Lesti Kejora bakal mencabut laporan dugaan KDRT alias tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar, suaminya, terhadap dirinya.
Namun, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.
Jika Lesti mencabut laporan, Zulpan mengatakan ada mekanisme dan prosedur yang bakal dilewati untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Lesti pada Kamis malam, tiba-tiba menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, pihaknya mempersilahkan Lesti untuk mencabut laporan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya hanya melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.