Rizky Billar Bebas dari Tahanan Malam Ini, Senin Pekan Depan Wajib Lapor
Rizky Billar bebas usai polisi gelar perkata seiring Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang sempat menjadikannya tersangka dan ditahan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar dibebaskan dari tahanan malam ini, Jumat (14/10/2022).
Ia boleh pulang ke rumah setelah polisi melakukan gelar perkara seiring sang istri Lesti Kejora, mencabut laporan KDRT yang sempat menjadikannya tersangka dan ditahan.
Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/10/2022).
"Proses akan dituntaskan malam ini," kata Ade Ary.
Baca juga: Psikolog Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Dendam hingga Peluang KDRT Lesti Kejora Terulang
Rizky Billar pulang ke rumah setelah pihak pelaku dan korban mengajukan penangguhan masa tahanan, kemudian polisi mengabulkan.
"Ya malam ini (pulang)," ujar Ade Ary.
"Mulai wajib lapor hari senin," tutur Ade Ary.
Terkait berapa kali dan sampai kapan akan wajib lapor nanti akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara restorative justice masih berjalan.
Baca juga: Terima Surat Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polisi Gelar Perkara
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Selang beberapa menit, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Adapun alasan Lesti Kejora mencabut laporannya yaitu karena memikirkan sang buah hati.
Sebagai informasi, restorative justice atau jeadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.