Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi

Rumah Wanda Hamidah didatangi Satpol PP pada Kamis (13/10/2022). Wanda Hamidah pun minta bantuan kepada kapolri hingga Presiden Jokowi.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi
Kolase Tribunnews.com
Wanda Hamidah aktris senior, yang dipaksa untuk mengosongkan rumahnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Wanda Hamidah minta bantuan kepada kapolri hingga Presiden Jokowi.

Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).

Wanda Hamidah sudah menempati rumah tersebut sejak 1960.

Namun tiba-tiba Satpol PP datang menggusur rumah Wanda Hamidah dan para tetangga.

Atas perlakuan tersebut, Wanda Hamidah pun meminta perlindungan hukum pada kapolri.

Hal itu disampaikan Wanda Hamidah melalui Instagram Story pada akun @wanda_hamidah.

Baca juga: Rumah Keluarganya Dikosongkan Paksa, Wanda Hamidah Sebut Itu Upaya Abuse of Power

Wanda Hamidah saat ini masih bertahan di dalam rumahnya yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Ia khawatir Satpol PP akan datang lagi.

"Kami masih bertahan didalam rumah kami.

Kami Khawatir upaya paksa dengan menggunakan kekerasanberlangsung lagi esok hari," tulis Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah minta kepada awak media hingga wakil rakyat untuk memantau kasus ini.

Ia pun menandai akun Instagram Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

"Mohon teman-teman media, wakil rakyat, masyarakat memantau kami.

Kami sudah meminta perlindungan hukum kepada bapak kapolri @listiyosigitprabowo," lanjut Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah minta tolong perlindungan hukum pada kapolri hingga Presiden Jokowi.
Wanda Hamidah minta tolong perlindungan hukum pada kapolri hingga Presiden Jokowi. (Instagram @wanda_hamidah)

Baca juga: Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan

Tak cukup sampai kapolri, Wanda Hamidah pun meminta bantuan pada Presiden Jokowi beserta jajarannya.

"Kami harap bantuan Pak @jokowi , Kepala BPN @hadi.tjahjanto @mohmahfudmd @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @kapoldametrojaya Wagub @arizapatria para wakil rakyat DPRD dan DPR RI Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini.

Agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji.

Yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah)," sambung Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah mengaku rumah yang ditinggali selama ini adalah miliknya, bukan milik Japto S. Soerjosoemarno.

"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO.

Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.

Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," tulis Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah pun menduga semua ini ulah dari mafia tanah yang tak bertanggung jawab.

"Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," jelas Wanda Hamidah.

"Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962.

Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB.

Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022.

Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami.

Ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.

Ada pun surat peneguran atau peringatan dan perintah dari Walikota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.

Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan.

Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup Wanda Hamidah.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas